Liputan6.com, Semarang - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr.Ir.HM Idris Laena MH mengapresiasi seluruh ketua dan anggota MPR RI. Apresiasi diberikan karena dalam sidang paripurna menyetujui Surat Fraksi Partai Golkar yang secara eksplisit menyebutkan agar nama mantan Presiden Soeharto ditinjau ulang. Pada TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 4, secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Suharto
"TAP MPR 11/1998 tersebut, dasarnya bersifat Regeling, (Pengaturan) yang hierarkinya satu tingkat di bawah UUD 1945 yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Idris Laena.
Menurutnya, sangat tidak tepat suatu produk hukum berlaku bagi seluruh rakyat, namun dalah mencantumkan nama individu. Sementara itu, Mantan Presiden Suharto justru telah menjalani proses hukum sesuai dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan. "Diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2006. Lagi pula, mantan Presiden Suharto sudah wafat pada tgl 27 January 2008," katanya.
Advertisement
Karenanya, hilangnya nama individu khususnya mantan Presiden Soeharto adalah salah satu poin menunjukkan bahwa bangsa ini sangat menghargai jasa-jasa Soeharto.